UNIVERSITAS AGENG TIRTAYASA

Bangun Pemahaman Soal Pajak, Renjani Untirta Beri Edukasi ke Sekolah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Januari 2024 | 16:33 WIB
Bangun Pemahaman Soal Pajak, Renjani Untirta Beri Edukasi ke Sekolah

Relawan pajak untuk negeri (Renjani) Untirta bersama siswa sekolah usai penyampaian edukasi perpajakan.

SERANG, DDTCNews – Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan edukasi perpajakan di beberapa sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di Banten. Program ini dijalankan bekerja sama dengan mahasiswa yang tergabung dalam Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Untirta.

Ketua Tax Center Untirta Asih Machfuzhoh mengatakan program inklusi pajak atau edukasi pajak ke sekolah-sekolah merupakan agenda rutin tahunan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat, khususnya pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

"Untuk tahun ini, program tersebut dilakukan dengan menjalin sinergi antara LPPM Untirta, Kanwil DJP Banten, dan juga Pertapsi Pusat. Renjani KKM Untirta ini berada di bawah naungan program KKM tematik LPPM Untirta," ujar Asih Machfuzhoh, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Asih menerangkan relawan pajak telah mendapatkan pembekalan terlebih dahulu sebelum turut dalam program inklusi pajak. Adapun Kanwil DJP Banten memberikan dukungan terkait dengan materi yang nantinya dibawakan oleh relawan pajak Untirta.

Sementara itu, Pertapsi (Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia) Pusat memberikan arahan dan motivasi untuk tim tax center dan Renjani Untirta. Selain itu, Pertapsi juga memberikan bantuan buku komik sadar pajak yang diberikan kepada pelajar terbaik dalam program tersebut.

Adapun agenda ini akan dilakukan selama periode KKM, yaitu mulai 11 Januari sampai dengan 12 Februari 2024. Asih menambahkan kegiatan edukasi pajak tidak hanya untuk pelajar, tetapi juga diberikan untuk para guru serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

"Selain inklusi kesadaran pajak, untuk para guru juga disampaikan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP, sosialisasi pengisian SPT Tahunan, dan juga sosialisasi terkait UMKM, baik dari segi pajak maupun kebutuhan UMKM agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan bantuan mahasiswa Renjani," imbuh Asih.

Sementara itu, Ketua LPPM Untirta Meutia menyatakan dukungannya atas program Renjani KKM. Meutia menyatakan program ini akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, pelajar, UMKM, hingga masyarakat umum.

“Kegiatan ini juga bukti nyata LPPM Untirta ikut mengambil peran menciptakan generasi emas sadar pajak,” kata Meutia.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Senada dengan Meutia, Mukhtar selaku Kepala Pusat Pengelola KKM dan pengabdian kepada masyarakat LPPM Untirta juga menyampaikan apresiasinya atas program tersebut. Dia menyebut program edukasi pajak nantinya akan menjadi program bagi seluruh peserta KKM.

“Ke depannya program ini akan menjadi program seluruh peserta KKM untuk memasukkan program edukasi dan sosialisasi di bidang perpajakan,” tandas Mukhtar, seperti dilansir laman resmi Untirta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS