LAPORAN OECD

Bangun Budaya Pajak, Edukasi WP Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 10:19 WIB
Bangun Budaya Pajak, Edukasi WP Punya Peran Penting

Logo OECD.

PARIS, DDTCNews - Pemberian edukasi kepada wajib pajak dipandang berperan penting untuk membangun budaya perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Merujuk pada laporan OECD terbaru berjudul Building a Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, edukasi adalah kunci meningkatkan kerelaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk membayar pajak.

Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro menyebutkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak juga dibutuhkan sebagai landasan membangun sistem pajak yang efektif.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

"Edukasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan membantu negara untuk mengumpulkan penerimaan yang dibutuhkan serta membangun kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak," katanya, Kamis (25/11/2021).

Pada laporan terbaru tersebut, OECD menganalisis 140 program edukasi wajib pajak yang dilakukan oleh 59 yurisdiksi. Tercatat, lebih dari 80% program edukasi mampu meningkatkan moral pajak. Adapun moral pajak adalah motivasi intrinsik dari wajib pajak untuk membayar pajak.

Kajian yang dilakukan OECD menunjukkan peningkatan literasi pajak memiliki peran penting dalam membentuk budaya perpajakan pada suatu yurisdiksi. Edukasi berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dalam pelaksanaannya, edukasi kepada wajib pajak harus disesuaikan dengan konteks lokal dan tidak hanya berfokus pada aspek-aspek administratif dan praktis semata.

Mengingat jumlah SDM yang dimiliki otoritas pajak terbatas, otoritas pajak perlu bekerja sama dengan instansi lain seperti sekolah, asosiasi bisnis, dan NGO untuk meningkatkan jangkauan otoritas pajak dalam mengedukasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi