KABUPATEN BANDUNG

Bandung Berencana Bebaskan Lahan Pertanian dari Pajak, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 15:47 WIB
Bandung Berencana Bebaskan Lahan Pertanian dari Pajak, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Petani mengecek padi rawa di areal ekstentifikasi lahan sawah untuk food estate di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Bupati Bandung, Jawa Barat Dadang Supriatna berencana membebaskan lahan pertanian padi dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dadang mengatakan pemberian insentif pajak tersebut menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap sektor pertanian. Dia berharap kebijakan itu mampu meringankan beban ekonomi para petani.

"Terkait dengan luas lahannya, kita akan evaluasi secara keseluruhan. Kita akan bebaskan PBB-nya untuk para petani padi pemilik lahan," katanya, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dadang mengatakan di wilayahnya terdapat 142.000 petani, dengan potensi luas lahan pertanian mencapai 30.000 hektare. Menurutnya, pemkab akan terus memberi dukungan agar petani mencapai kemakmuran.

Pemkab Bandung ingin memberikan perhatian lebih besar terhadap keberlangsungan lahan pertanian padi. Pasalnya, keuntungan dari bertani padi cenderung lebih kecil ketimbang komoditas pertanian lainnya.

Dalam setahun, petani yang lahan pertanian padi seluas 1 hektare dapat melakukan 3 kali panen senilai Rp120 juta. Sementara jika dibandingkan dengan lahan pertanian cabai, nilainya dapat mencapai Rp500 juta per tahun.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Dadang menyebut pembebasan lahan pertanian dari PBB menjadi bagian dari rencana pemkab mendorong ketahanan pangan di Kabupaten Bandung. Meski demikian, pemkab masih perlu mengkaji detail kebijakan pembebasan lahan pertanian dari PBB tersebut.

Misalnya, mengenai luas lahan pertanian padi yang layak memperoleh insentif pajak.

"Nantinya diatur melalui peraturan bupati," ujarnya dilansir bandungberita.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS