SIDANG TAHUNAN MPR 2023

Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:41 WIB
Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan UUD 1945 perlu kembali ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan MPR perlu dijadikan lembaga tertinggi negara agar lembaga dimaksud dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berpotensi timbul tetapi tidak ada jalan keluar konstitusionalnya.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sebagai contoh, bila pemilu tidak dapat diselenggarakan akibat bencana alam berskala besar, peperangan, atau keadaan darurat lainnya, tidak ada lembaga yang berwenang untuk menunda pelaksanaan pemilu dimaksud.

Saat ini, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu bila terdapat keadaan kahar. Padahal, bila pemilu ditunda, secara hukum tidak ada presiden atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan konstitusional semacam ini, MPR perlu memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengisi kevakuman dalam UUD 1945.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Menurut Bamsoet, MPR sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat seyogianya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menetapkan ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiskal ataupun kalah politik yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar.

"Apakah setelah perubahan UUD MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini