MESIR

Bakal Bentuk Komite, Pemerintah Rencanakan Revisi UU PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:06 WIB
Bakal Bentuk Komite, Pemerintah Rencanakan Revisi UU PPN

Menteri Keuangan Mohamed Maait.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir akan membentuk komite untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada saat yang bersamaan, komite juga akan merancang UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Mohamed Maait. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait perubahan yang akan diambil. Dia juga tidak menjabarkan lebih rinci tentang waktu pembentukan komite maupun amendemen yang akan dilakukan.

“Kami akan mengajukan rancangan awal undang-undang dalam waktu dua bulan,” katanya, Senin (30/7/2019).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

UU PPN yang berlaku di Mesir merupakan bagian dari program reformasi yang menjadi landasan pemberian pinjaman tiga tahun senilai US$12 miliar (sekitar Rp168,2 triliun) oleh International Monetary Fund (IMF) pada 2016.

Berlakunya UU PPN tersebut pada gilirannya memperluas basis pajak di negara tersebut. Apalagi, pemerintah masih berjuang untuk memungut PPh karena ekonomi sektor informal yang berkembang dan pengindaran pajak yang meluas.

Dalam sebuah dokumen yang dilihat Reuters, pemerintah akan meninjau tarif umum PPN pada tahun fiskal 2019/2020 yang dimulai pada 1 Juli 2019. Tarif PPN sebesar 13% dikenalkan pertama kali mulai September 2016. Setelah setahun berjalan, tarif dinaikkan menjadi 14%.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Laporan keuangan untuk rancangan anggaran 2019/2020 yang didistribusikan kepada parlemen menunjukkan bahwa tinjauan ini akan mencakup pengecualian PPN tanpa memengaruhi orang yang berpendapatan rendah.

Dalam sebuah pernyataan pada April 2019, Kementerian Keuangan menegaskan rancangan anggaran 2019/2020 tidak bertujuan untuk mengubah atau meingkatkan tarif pajak secara umum. Seperti diketahui, PPN menggantikan pajak penjualan yang selama ini dinilai mendistorsi pasar.

Maait mengatakan pemerintah telah mengumpulkan 660 miliar pound Mesir (sekitar Rp557,8 triliun) pajak pada tahun fiskal 2018/2019. Realisasi tersebut tercatat mengalami kenaikan 16,6% dari tahun sebelumnya pada 566 miliar pound Mesir.

“Dari total pendapatan pajak yang dikumpulkan pada tahun fiskal 2018/2019, 309 miliar pound Mesir berasal dari PPN,” papar Maait. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT