KABUPATEN CIREBON

Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Desember 2017 | 09.58 WIB
Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

CIREBON, DDTCNews – Jelang tutup tahun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merilis potensi besar dari bagi hasil dengan pemerintah provinsi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, belum ada peningkatan setoran ke kas daerah dari dua instrumen pajak ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menyatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar untuk mengecek potensi tersebut. Selain itu, kordinasi juga akan dilakukan dengan Pertamina dan BP Migas terkait sebaran stasiun ritel bahan bakar  yang beroperasi di daerah pesisir utara Jawa Barat itu.

“SPBU yang tercatat di sana (Bapeda) 49. Kami melihat potensinya sangat besar, maka saya akan konsultasi dengan Pertamina dan BP Migas terkait kebutuhan BBM dan jumlah SPBU,” katanya, Jumat (21/12).

Menurutnya, Kabupaten Cirebon punya potensi besar dalam konsumsi bahan bakar minyak untuk segmentasi industri kelautan. Hal ini karena panjangnya garis pantai yang dimiliki dan jumlah nelayan yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Pertumbuhan industri di kita juga cukup tinggi. Dibandingkan dengan daerah lain, penerimaan pajak Kabupaten Cirebon sangat kecil,” ungkap Cakra dilansir radarcirebon.com.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari dua instrumen pajak itu akan ada pemetaan sebaran SBPU, SPBN, SPBB dan SPDN di Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan setoran pajak dan juga meningkatkan disiplin wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

“Bila perlu ditutup untuk sementara sebelum dipenuhi semua tanggung jawabnya,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, potensi dua instrumen pajak ini bila dimaksimalkan akan mendongkrang penerimaan daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku bagi hasil pajak PKB 70% untuk provinsi dan 30% masuk kas daerah. Sementara itu, PBBKB 70% untuk daerah dan 30% untuk pemerintah provinsi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.