KABUPATEN CIREBON

Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 09:58 WIB
Bagi Hasil Setoran Pajak Belum Untungkan Daerah Ini

CIREBON, DDTCNews – Jelang tutup tahun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merilis potensi besar dari bagi hasil dengan pemerintah provinsi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, belum ada peningkatan setoran ke kas daerah dari dua instrumen pajak ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menyatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar untuk mengecek potensi tersebut. Selain itu, kordinasi juga akan dilakukan dengan Pertamina dan BP Migas terkait sebaran stasiun ritel bahan bakar yang beroperasi di daerah pesisir utara Jawa Barat itu.

“SPBU yang tercatat di sana (Bapeda) 49. Kami melihat potensinya sangat besar, maka saya akan konsultasi dengan Pertamina dan BP Migas terkait kebutuhan BBM dan jumlah SPBU,” katanya, Jumat (21/12).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Menurutnya, Kabupaten Cirebon punya potensi besar dalam konsumsi bahan bakar minyak untuk segmentasi industri kelautan. Hal ini karena panjangnya garis pantai yang dimiliki dan jumlah nelayan yang terus meningkat tiap tahunnya.

“Pertumbuhan industri di kita juga cukup tinggi. Dibandingkan dengan daerah lain, penerimaan pajak Kabupaten Cirebon sangat kecil,” ungkap Cakra dilansir radarcirebon.com.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari dua instrumen pajak itu akan ada pemetaan sebaran SBPU, SPBN, SPBB dan SPDN di Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan setoran pajak dan juga meningkatkan disiplin wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Bila perlu ditutup untuk sementara sebelum dipenuhi semua tanggung jawabnya,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, potensi dua instrumen pajak ini bila dimaksimalkan akan mendongkrang penerimaan daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku bagi hasil pajak PKB 70% untuk provinsi dan 30% masuk kas daerah. Sementara itu, PBBKB 70% untuk daerah dan 30% untuk pemerintah provinsi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam