Aplikasi M-Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi M-Pajak akan tetap digunakan meski coretax administration system telah diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti aplikasi M-Pajak masih bisa digunakan sebagai sarana pemberian informasi perpajakan. Menurutnya, DJP bahkan berencana mengintegrasikan M-Pajak dengan coretax system.
"Aplikasi M-Pajak ke depannya akan dikembangkan agar terintegrasi dengan coretax," katanya, Kamis (6/2/2025).
DJP mengembangkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel. Saat ini, M-Pajak telah menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak.
Beberapa di antaranya layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online, peraturan perpajakan, tenggat pajak, verifikasi dan validasi dokumen, lupa electronic filing identification number (EFIN), kalkulator pajak, dan live chat Kring Pajak.
Sebelumnya, fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga sempat tersedia di aplikasi M-Pajak. Namun, belakangan KSWP hanya dapat diajukan melalui coretax system.
KSWP merupakan salah satu tahapan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak. Layanan perizinan bisa diberikan apabila status KSWP valid, sedangkan jika tidak valid, wajib pajak mengajukan permohonan KSWP terlebih dulu.
"Untuk fitur KSWP, saat ini wajib pajak hanya bisa mengaksesnya melalui coretax DJP karena aplikasi M-Pajak belum dibuka untuk layanan perpajakan," ujar Dwi. (sap)