AUSTRALIA

'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 10:50 WIB
'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

CANBERRA, DDTCNews – Usulan kontroversial dari pajak backpacker akhirnya mencapai kesepakatan pada pekan lalu Kamis, (2/12) dengan usulan awal dikenakan tarif 19% turun menjadi 15%, yang akan dikenakan kepada backpacker yang bekerja sambil berlibur.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison menjelaskan tarif pajak tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Undang-Undang untuk menerapkan pajak backpacker pun sudah disahkan oleh Senat pada 1 Desembe 2016 dengan 43 suara mendukung dan 19 suara menentang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

“Akhirnya pajak backpacker sudah ditetapkan, hal ini sekaligus mengakhiri masa perdebatan yang telah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya saat memberikan jumpa pers di Gedung Parlemen.

Scott menjelaskan bahwa visa 417 tersedia bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak lebih dari 31 tahun yang ingin berlibur dan bekerja di Australia selama satu tahun. Sedangkan, visa 462 berlaku untuk individu yang memegang paspor dari negara-negara tertentu, seperti Argentina, China, dan Amerika Serikat.

Langkah ini akan memberikan kontribusi bagi negara hingga mencapai AU$560 juta (Rp5,5 triliun). Bahkan, Scott menambahkan pada awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak backpacker dengan tarif 32,5% sejak Juli 2016.

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

(Baca: Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%)

“Aturan baru ini memastikan bahwa pertanian, hortikultura, pariwisata, dan sektor perhotelan Australia, serta industri lainnya di daerah, dapat memiliki tarif pajak yang lebih kompetitif bagi para pekerja yang sedang berlibur di bawah program pekerja musiman,” tandasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak