AUSTRALIA

'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Desember 2016 | 10.50 WIB
'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%

CANBERRA, DDTCNews – Usulan kontroversial dari pajak backpacker akhirnya mencapai kesepakatan pada pekan lalu Kamis, (2/12) dengan usulan awal dikenakan tarif 19% turun menjadi 15%, yang akan dikenakan kepada backpacker yang bekerja sambil berlibur.

(Baca: Pajak Mau Dinaikkan, Backpacker Tunda Perpanjang Visa)

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison menjelaskan tarif pajak tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Undang-Undang untuk menerapkan pajak backpacker pun sudah disahkan oleh Senat pada 1 Desembe 2016 dengan 43 suara mendukung dan 19 suara menentang.

“Akhirnya pajak backpacker sudah ditetapkan, hal ini sekaligus mengakhiri masa perdebatan yang telah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya saat memberikan jumpa pers di Gedung Parlemen.

Scott menjelaskan bahwa visa 417 tersedia bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak lebih dari 31 tahun yang ingin berlibur dan bekerja di Australia selama satu tahun. Sedangkan, visa 462 berlaku untuk individu yang memegang paspor dari negara-negara tertentu, seperti Argentina, China, dan Amerika Serikat.

Langkah ini akan memberikan kontribusi bagi negara hingga mencapai AU$560 juta (Rp5,5 triliun). Bahkan, Scott menambahkan pada awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak backpacker dengan tarif 32,5% sejak Juli 2016.

(Baca: Anggota Senat Setujui Pajak Backpacker 10,5%)

“Aturan baru ini memastikan bahwa pertanian, hortikultura, pariwisata, dan sektor perhotelan Australia, serta industri lainnya di daerah, dapat memiliki tarif pajak yang lebih kompetitif bagi para pekerja yang sedang berlibur di bawah program pekerja musiman,” tandasnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.