KABUPATEN SUKOHARJO

Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:29 WIB
Awass... 16 Hari Lagi Jatuh Tempo Pelunasan PBB

Salah satu sudut Kabupaten Sukoharjo (Foto: Pemkab Sukoharjo)

SUKOHARJO, DDTCNews – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) di Kabupaten Sukoharjo jatuh pada akhir bulan ini atau maksimal 30 September 2016. Namun, hingga saat ini penerimaannya masih berkisar pada angka 80%.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo mengungkapkan realisasi pelunasan pembayaran PBB setiap tahunnya tidak pernah bisa mencapai target, kemungkinan tahun ini pun penerimaannya tidak bisa mencapai 100%.

“Hingga batas akhir kemungkinan besar realisasi pembayaran tidak bisa lunas 100 persen. Masih ada wajib pajak belum membayar kewajibannya dan terancam dikenai sanksi denda,” ujaranya, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Widodo menambahkan, pemberian denda dilakukan agar wajib pajak taat untuk membayar PBB sesuai batas waktu yang ditentukan. DPPKAD Sukoharjo menilai wajib pajak yang menunggak disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena kurangnya kesadaran untuk segera membayar pajak. Selain itu juga disebabkan karena sulitnya melacak wajib pajak yang rumahnya kosong tidak ditempati.

Sebelum batas waktu berakhir, wajib pajak hanya perlu membayar PBB sesuai dengan nominal kewajibannya saja. Sedangkan apabila melebihi batas waktu maka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 2% per bulan.

Pada sisa waktu yang ada saat ini, seperti dilansir dalam krjogja.com, DPPKAD Sukoharjo terus memaksimalkan untuk dapat melakukan penagihan. Hasilnya beberapa dari wajib pajak bersedia untuk membayar, meski demikian masih banyak yang belum melunasi kewajibannya.

“Untuk wajib pajak perorangan mayoritas sudah, sedangkan untuk usaha baru sebagian kecil tapi kemungkinan akan dilunasi menjelang batas akhir,” ujar Widodo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan