Ilustrasi. (Bapenda Jateng)
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong masyarakat memanfaat insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif PKB yang berlaku hingga 17 Juli 2020. Insentif itu adalah bebas pungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta insentif bebas sanksi administrasi PKB.
"Segera manfaatkan program ini kalau tidak sekarang kapan lagi karena tahun depan belum tentu ada lagi," ungkap keterangan resmi Bapenda Jateng di laman resminya, seperti dikutip Selasa (7/7/2020).
Adapun syarat mendapatkan pembebasan BBNKB antara lain menyertakan dokumen pendukung, yaitu bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, menyertakan identitas pemilik baru untuk keterangan balik nama kendaraan.
Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng. Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.
Otoritas fiskal daerah menyebutkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Aplikasi 'Sakpole' menjadi sarana warga Jateng untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya untuk kendaraan bermotor.
"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," demikian ajakan Bapenda.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan relaksasi BBNKB dan PKB ditujukan untuk memotivasi wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotornya. Selain itu, insentif juga diharapkan mendorong wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp450 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.