PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 10:52 WIB
Awas, Lahan Sengketa Bakal Dipungut Pajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk meminimalisir masalah sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah kota. Salah satunya yaitu dengan melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sengketa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pajak terhutang itu nantinya akan ditagih kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut selama 10 tahun. Dengan begitu, diharapkan lahan-lahan sengketa tidak dibiarkan terlantar.

“Jadi, kalau misalnya ada 10 orang yang mengaku punya lahan, maka tagihan PBB akan kami bebankan kepada mereka semua. Mereka harus bayar sesuai dengan lama waktu mereka memiliki lahan itu. Kalau lahan itu sudah dimiliki selama 5 tahun, ya berarti harus bayar hutang PBB lima tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Dengan cara seperti itu, Ahok yakin dapat mengurangi mafia tanah yang melakukan monopoli dan memainkan harga lahan. Cara tersebut juga diyakini akan mampu membuat oknum tersebut berpikir ulang jika ingin melakukan gugatan.

"Intinya, kami tidak akan melepaskan begitu saja, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB agar masalah lahan sengketa bisa diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengambil alih sementara lahan sengketa hingga dikeluarkannya ketetapan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan lagi.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Lahan-lahan tersebut, seperti dilansir beritajakarta.com, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lahan perkebunan, tempat parkir, atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

"Kami akan sita kalau ada yang sengketa, bisa dibikin taman, tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, dan banyak lagi gunanya," pungkas Ahok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya