PAJAK ORANG KAYA

Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 14:02 WIB
Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging

JAKARTA, DDTCNews – Setelah inovasi baru penggunaan e-billing untuk membayar pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggunakan aplikasi geo-tagging untuk meringkus wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Guna mengejar target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun di tahun ini, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.

“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem geo-tagging. Ini upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko besar, itu kan pasti orang kaya,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Cara kerja geo-tagging adalah sebagai berikut: pegawai pajak akan mengambil foto pada suatu lokasi bisnis, misalkan restoran. Sistem akan membidik titik-titik koordinat restoran tersebut dari foto yang di ambil dan langsung terhubung ke sistem Ditjen Pajak.

Kemudian, sistem akan mencocokkan apakah pemilik telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Selain itu, apakah pemilik sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah membayar pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.

Aplikasi ini akan sangat membantu petugas pajak di lapangan dalam menyisir dan mengidentifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pegawai pajak bisa menggunakan aplikasi ini di mana saja. Contohnya, jika ada seorang pegawai pajak di KPP Jakarta yang sedang berlibur ke Bandung, ia tetap bisa melakukan pengecekan kewajiban pajak sebuah usaha di Kota Bandung tersebut.

Geo-tagging merupakan sebuah fungsi di mana alat komunikasi yang GPS-nya dinyalakan dapat memasukkan metadata dengan informasi geografis berupa titik-titik koordinat ke dalam sebuah file, termasuk foto. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi