PROVINSI JAMBI

Awal Maret, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 10:32 WIB
Awal Maret, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau menarik antusiasme warga. Puluhan ribu wajib pajak tercatat memanfaatkan program ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan per 11 Maret sudah ada 35.361 kendaraan yang memanfaatkan program ini. Dia menyebut salah satu alasan pelaksanaan program ini adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

"Program pemutihan ini merupakan cara memelihara wajib pajak untuk tetap membayar pajak. Kalau pajaknya sudah hidup, tahun depan mereka pasti bayar tepat waktu,” katanya, Minggu (11/3).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Agus menjabarkan dari keseluruhan kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini punya kontribusi pada penerimaan daerah. Total pendapatan bersumber dari pemutihan denda PKB ini terkumpul sebanyak Rp26,7 miliar.

"Dengan program pemutihan yang dilakukan tahun 2018 ini, jumlah kendaraan yang membayar PKB tahun mendatang diharapkan juga akan berjumlah sama karena pajaknya sudah aktif," ungkapnya.

Program pemutihan denda ini diikuti oleh tiga jenis kendaraan, yakni kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan dinas yang ada di Jambi. Selain itu, pendapatan juga diterima dari mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah Jambi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kendaraan milik pribadi yang mengikuti program pemutihan adalah sebanyak 33.714 kendaraan. Kemudian kendaran umum sebanyak 794, dan kendaraan dinas sebanyak 853 kendaraan," rinci Agus.

Melalui program pemutihan ini, pendapatan dari sektor PKB tertinggi disumbangkan oleh Kota Jambi. Dari data yang didapatkan, pengumpulan pajak di UPTD SAMSAT Kota Jambi mencapai 16.144 kendaraan dengan sumbangan pendapatan sebanyak Rp13,5 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara