JAMBI, DDTCNews – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau menarik antusiasme warga. Puluhan ribu wajib pajak tercatat memanfaatkan program ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan per 11 Maret sudah ada 35.361 kendaraan yang memanfaatkan program ini. Dia menyebut salah satu alasan pelaksanaan program ini adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
"Program pemutihan ini merupakan cara memelihara wajib pajak untuk tetap membayar pajak. Kalau pajaknya sudah hidup, tahun depan mereka pasti bayar tepat waktu,” katanya, Minggu (11/3).
Agus menjabarkan dari keseluruhan kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini punya kontribusi pada penerimaan daerah. Total pendapatan bersumber dari pemutihan denda PKB ini terkumpul sebanyak Rp26,7 miliar.
"Dengan program pemutihan yang dilakukan tahun 2018 ini, jumlah kendaraan yang membayar PKB tahun mendatang diharapkan juga akan berjumlah sama karena pajaknya sudah aktif," ungkapnya.
Program pemutihan denda ini diikuti oleh tiga jenis kendaraan, yakni kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan dinas yang ada di Jambi. Selain itu, pendapatan juga diterima dari mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah Jambi.
"Kendaraan milik pribadi yang mengikuti program pemutihan adalah sebanyak 33.714 kendaraan. Kemudian kendaran umum sebanyak 794, dan kendaraan dinas sebanyak 853 kendaraan," rinci Agus.
Melalui program pemutihan ini, pendapatan dari sektor PKB tertinggi disumbangkan oleh Kota Jambi. Dari data yang didapatkan, pengumpulan pajak di UPTD SAMSAT Kota Jambi mencapai 16.144 kendaraan dengan sumbangan pendapatan sebanyak Rp13,5 miliar. (Amu)