KURS PAJAK 2 DESEMBER - 8 DESEMBER 2020

Awal Desember 2020, Rupiah Masih Loyo

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Desember 2020 | 09.18 WIB
Awal Desember 2020, Rupiah Masih Loyo

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada 2—8 Desember 2020. 

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.154. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.150 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia juga masih perkasa terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan  nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.436,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.333,18 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.471,15 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.456,07 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga masih menguat terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.567, 12 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.536,27 per dolar Singapura.

Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.886,66. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.787,84 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Desember 2020 - 8 Desember 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.154,004,00
2Dolar Australia (AUD)10.436,30103,12
3Dolar Kanada (CAD)10.888,0573,98
4Kroner Denmark (DKK)2.268,8515,21
5Dolar Hongkong (HKD)1.826,040,89
6Ringgit Malaysia (MYR)3.471,1515,08
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.922,24125,91
8Kroner Norwegia (NOK)1.597,9628,96
9Poundsterling Inggris (GBP)18.893,92109,51
10Dolar Singapura (SGD)10.567,1230,85
11Kroner Swedia (SEK)1.662,6319,30
12Franc Swiss (CHF)15.600,3869,70
13Yen Jepang (JPY)13.578,94-43,86
14Kyat Myanmar (MMK)10,700,02
15Rupee India (INR)191,360,83
16Dinar Kuwait (KWD)46.293,6919,35
17Rupee Pakistan (PKR)88,850,01
18Peso Philipina (PHP)294,110,81
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.773,770,81
20Rupee Sri Lanka (LKR)76,220,02
21Bath Thailand (THB)467,18-0,12
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.564,1630,79
23Euro Euro (EUR)16.886,6698,82
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.153,68-4,02
25Won Korea (KRW)12,790,05

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.