Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan coretax system, Ditjen Pajak (DJP) akan banyak melakukan automasi berbagai urusan administrasi.
Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan automasi tersebut tidak langsung berdampak pada pengurangan kebutuhan jumlah pegawai di DJP.
“Kalau semua diautomasi, karyawan pajak bisa berkurang dong? Enggak. Kenapa? Untuk membangun automasi, untuk meng-explore lebih jauh, dan untuk memprediksi behaviour wajib pajak butuh orang-orang [pegawai] berkualitas,” ungkapnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Jumat (2/9/2022).
Iwan mengatakan dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP juga akan memperkuat compliance risk management (CRM). DJP dapat meningkatkan kualitas pemetaan wajib pajak melalui pemanfaatan CRM.
Namun demikian, dia menegaskan kembali adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Bagaimanapun, pemanfaatan teknologi, termasuk machine learning tergantung pada SDM yang menanganinya.
“Jadi, akan shifting [alokasi] orang pajak ini yang tadinya heavy di administrasi menjadi heavy di analytic dan core,” imbuh Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, reformasi perpajakan tidak hanya tentang administrasi, tapi juga SDM. Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur kepegawaian DJP. Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi.
Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem. (kaw)