REFORMASI PERPAJAKAN

Automasi Administrasi Pajak, Jumlah Karyawan DJP Bakal Berkurang?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 15:17 WIB
Automasi Administrasi Pajak, Jumlah Karyawan DJP Bakal Berkurang?

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan coretax system, Ditjen Pajak (DJP) akan banyak melakukan automasi berbagai urusan administrasi.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan automasi tersebut tidak langsung berdampak pada pengurangan kebutuhan jumlah pegawai di DJP.

“Kalau semua diautomasi, karyawan pajak bisa berkurang dong? Enggak. Kenapa? Untuk membangun automasi, untuk meng-explore lebih jauh, dan untuk memprediksi behaviour wajib pajak butuh orang-orang [pegawai] berkualitas,” ungkapnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Iwan mengatakan dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP juga akan memperkuat compliance risk management (CRM). DJP dapat meningkatkan kualitas pemetaan wajib pajak melalui pemanfaatan CRM.

Namun demikian, dia menegaskan kembali adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Bagaimanapun, pemanfaatan teknologi, termasuk machine learning tergantung pada SDM yang menanganinya.

“Jadi, akan shifting [alokasi] orang pajak ini yang tadinya heavy di administrasi menjadi heavy di analytic dan core,” imbuh Iwan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Seperti diberitakan sebelumnya, reformasi perpajakan tidak hanya tentang administrasi, tapi juga SDM. Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur kepegawaian DJP. Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi.

Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak