KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Australia Cabut Bea Masuk Antidumping Produk Kertas Asal Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:30 WIB
Australia Cabut Bea Masuk Antidumping Produk Kertas Asal Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Australia akhirnya mencabut bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk kertas A4 asal Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan keputusan mengenai pencabutan BMAD kertas A4 ini dikeluarkan pada 26 Februari 2024. Menurutnya, keputusan pencabutan BMAD merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.

"Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Antidumping Agreement," katanya, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Budi mengatakan Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyebut keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

Sejalan dengan keputusan ini, dia pun mengimbau pelaku usaha untuk menjadikan pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

"Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia," ujarnya.

Pemerintah mencatat ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia sempat terpuruk akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7% hingga 59,7% dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia hanya US$8 juta atau turun signifikan dibandingkan dengan 2019 yang mencapai US$19 juta.

Natan menilai kolaborasi antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Badan Pusat Statistik mencatat total perdagangan Indonesia–Australia pada 2023 mencapai US$12,48 miliar. Angka ini turun 6,39% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai US$13,33 miliar.

Sementara itu, tren total perdagangan kedua negara meningkat 14,38% dalam periode 2018–2022. Total perdagangan Indonesia dan Australia mencapai US$8,64 miliar pada 2018, dan kemudian meningkat menjadi US$13,33 miliar pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD