KOTA BANDUNG

Aturan Teknis Terhambat, Penerimaan Pajak Reklame Merosot 50%

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 April 2018 | 15.02 WIB
Aturan Teknis Terhambat, Penerimaan Pajak Reklame Merosot 50%

BANDUNG, DDTCNews – Terhambatnya pengkajian aturan teknis pajak reklame menyebabkan realisasi penerimaannya pada tahun 2017 menurun signifikan. Hingga saat ini, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota tersebut belum disahkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 mengalami penurunan menjadi Rp12,8% dibanding dengan tahun 2016 yang mencapai Rp25,6 miliar.

“Penurunan ini disebabkan karena ada aturan teknis baru terkait penarikan pajak. Pada 2016, pemajakan dilakukan berdasarkan perizinan, tapi mulai tahun 2017 pemajakan reklame justru berdasarkan reklame yang terpasang,” paparnya di Buah Batu Bandung, Minggu (8/4).

Menurutnya saat ini semakin banyak reklame yang beredar tanpa izin, bahkan mencapai 12.600 tiang reklame ilegal.  Aturan baru itu akan memajaki reklame yang terpasang dengan menagih berdasarkan data alamat yang dimiliki BPPD.

Meski menurun signifikan, penerimaan pajak reklame tahun 2018  ditarget sebesar Rp240 miliar atau puluhan kali lebih tinggi dibanding realisasinya beberapa tahun belakangan. Kabarnya, target itu tidak dipatok berdasarkan potensi yang ada di Kota Bandung.

’’Sebelumnya kami memang enggak punya data, surveinya baru dilakukan tahun kemarin. Jadi kami prediksi realisasinya masih berkisar puluhan miliar rupiah, tapi mudah-mudahan nanti reklamenya ada yang besar-besar,’’ katanya.

Penurunan realisasi penerimaan pajak reklame ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi yang menilai penyelenggara reklame masih sangat lemah dan implementasi aturan masih tidak jelas.

Menurut Aan kondisi hal itu menjadi penyebab terjadinya kecurangan dalam pemasangan reklame, sehingga realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 merosot jauh. Padahal perizinan maupun legalitas reklame ada di ranah pemerintah kota.

’’Jadi kalau saya amati, ada dari pengusaha yang nakal. Terlebih, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berpotensi mendapat kerugian atau kehilangan penerimaan dari pajak reklame yang mancapai ratusan miliar rupiah, karena belum adanya aturan,’’ tutup Aan seperti dilansir jabarekspres.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.