KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Rush Handling Terus Disempurnakan, DJBC Serap Masukan Pengusaha

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 10:17 WIB
Aturan Rush Handling Terus Disempurnakan, DJBC Serap Masukan Pengusaha

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan RPMK yang bakal revisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah ingin melakukan beberapa perbaikan ketentuan soal rush handling, dari yang selama ini tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus disempurnakan setelah pemerintah menghimpun masukan dari pengguna jasa.

"RPMK rush handling, ada beberapa hal yang kami lakukan perbaikan, antara lain terkait jenis komoditas yang bisa langsung dapat dedicated diberikan rush handling," katanya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Chotibul mengatakan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan 2 jam berlaku untuk jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK.

Pada PMK 74/2021, ada 9 jenis barang yang diberikan janji layanan rush handling dalam 2 jam, meliputi jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; dan barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.

Selain itu, ada barang berupa binatang hidup; tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); serta vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Selain barang-barang tersebut, pelayanan rush handling akan diberikan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan janji layanan 5 jam.

Menurut Chotibul, komoditas yang memperoleh janji layanan rush handling dalam 2 jam bakal bertambah misalnya daging segar seperti ikan salmon untuk sushi, karena kualitasnya bakal berubah jika harus masuk dalam cold storage.

Selain itu, pemerintah juga bakal mengubah ketentuan soal pemeriksaan barang yang mendapat layanan rush handling.

"Dulu pemeriksaan fisik, nanti berbasis risiko. Kalau setiap hari kirim koran, sayur, bunga potong, yang kita kenal importir punya reputasi baik, kenapa harus pemeriksaan fisik?" ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak