VIETNAM

Aturan Restitusi PPN dan Transfer Aset Perusahaan Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 11:31 WIB
Aturan Restitusi PPN dan Transfer Aset Perusahaan Diperjelas

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengumumkan beberapa perubahan terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, pph orang pribadi. Ketiga perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/2018/TT-BTC. SE 25/2018 yang berlaku 1 Mei 2018.

“Dalam hal PPN, perusahaan yang mengimpor barang untuk diekspor kembali berhak atas restitusi PPN. Lalu nilai sumber daya alam dan mineral yang digunakan untuk memproses produk ekspor tidak memasukkan komponen biaya transportasi dari tempat eksploitasi ke pabrik pengolahan,” demikian isi SE 25/2018 yang dilansirmondaq.com, Rabu (18/7).

Dalam kondisi wajib pajak menyediakan barang dan jasa untuk penjualan domestik maupun ekspor, wajib pajak diminta untuk mencatat nilai PPN masukan untuk kegiatan impor secara terpisah. Walaupun proses memisahkan catatan PPN masukan untuk penjualan impor dapat memakan waktu bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Namun jika wajib pajak tidak mencatat PPN masukan secara terpisah, wajib pajak dapat menggunakan persentase penjualan impor atas total penjualan dari periode restitusi pajak terakhir dalam menentukan nilai restitusi PPN untuk periode ini.

Kendati demikian, wajib pajak bisa mengklaim restitsi PPN untuk setiap periode tertentu seperti per triwulan maupun lebih dari 1 tahun periode pajak dan tidak harus setiap 1 tahun periode pajak. Klaim ini bisa dilakukan dengan syarat nilai restitusi setidaknya mencapai VND300 juta atau Rp186,15 juta.

Jika klaim PPN untuk tahun 2017 adalah VND120 juta atau Rp74,4 juta, lalu persentase dari pendapatan penjualan impor terhadap total pendapatan penjualan pada periode pengembalian pajak terakhir adalah 60%, maka klaim PPN yang dapat dikembalikan pada tahun 2017 akan menjadi VND72 juta atau Rp44,66 juta.

Baca Juga:
Incar Investasi Chip Semikonduktor, Vietnam Siap Guyur Insentif Pajak

Sedangkan aturan mengenai PPh badan dan PPh orang pribadi, dalam hal capital transfer, penerima harus meninjau nilai sisa atas aset tetap untuk memastikan hal tersebut memenuhi persyaratan fixed assets sesuai dengan aturan yang berlaku di Vietanam.

Adapun aturan fixed asset meliputi jaminan manfaat ekonomi pada masa mendatang, nilai aset diidentifikasi secara benar dengan nilai sebelum kena pajak setidaknya VND30 juta atau Rp18,61 juta, dan masa manfaat aset harus lebih dari 1 tahun.

Kemudian jumlah total yang dapat dikurangkan untuk dana pensiun sukarela, asuransi pensiun, dan asuransi jiwa untuk PPh Badan dibatasi hingga VND3 juta atau Rp1,86 juta per bulan jika memenuhi 2 syarat.

Baca Juga:
Undang Investasi Mobil Listrik Vietnam, RI Tawarkan Insentif Pajak

Syarat tersebut yaitu pertama, kondisi dan tingkat asuransi dinyatakan dalam salah satu dokumen seperti kontrak kerja, perjanjian kerja bersama, kebijakan keuangan, kebijakan bonus yang dikeluarkan oleh ketua, direktur umum atau direktur sesuai dengan kebijakan keuangan perusahaan. Kedua, perusahaan harus memenuhi kewajiban asuransi bagi karyawan.

Selain itu, aturan PPh Badan yang terbaru ini juga mengatur batasan biaya keselamatan pada penghasilan satu bulan yaitu VND3 juta atau Rp1,86 juta per orang, tidak termasuk asuransi jiwa dan asuransi pensiun karyawan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024