BERITA PAJAK HARI INI

Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 09:11 WIB
Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (5/9), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menyatakan aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor akan terbit hari ini. Aturan yang akan mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 ini dilakukan dalam tujuan mengurangi masuknya barang impor konsumsi.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang merasa optimis realisasi penerimaan pajak non migas pada akhir tahun 2018 akan sesuai dengan outlook yaitu berkisar 94,87% atau setara Rp1.350,9 triliun dari target APBN.

Adapun kabar realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2018 yang tercatat Rp799,47 triliun kembali menghiasi media massa. Realisasi itu tercapai 51,14% dari target yang dipatok dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berikut ringkasannya:

  • Konsumsi Tersier Jadi Sorotan PPh Impor:

Pemerintah memprediksi aturan PPh Impor bisa terbit usai mengkaji lebih lanjut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setelah mengharmonisasi 900 harmonized system (HS) code, pemerintah akan merilis aturan baru PPh Impor. Kabarnya Menkau bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian telah melihat komposisi komoditas yang selama ini diimpor. Dalam beleid itu, hanya barang konsumsi yang bersifat tersier yang akan menjadi poin utama.

  • DJP Optimis Pajak Non Migas Sesuai Outlook:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan optimisme penerimaan pajak non migas yang mencapai Rp1.350,9 triliun sepanjang tahun 2018 itu didasari karena tren perbaikan penerimaan. Menurutnya outlook penerimaan 2018 ini jauh lebih baik dibanding tahun 2017. Pasalnya pertumbuhan tahun ini mencapai 17,37% sedangkan tahun lalu pertumbuhannya hanya 4,07%.

  • PPN Berperan Tinggi hingga Agustus:

Bos Pajak Robert Pakpahan menyatakan realisasi hingga akhir Agustus 2018 meningkat 16,52% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurutnya pertumbuhan penerimaan itu bisa mencapai 18,59% terhadap tahun 2017, jika dihitung tanpa tambahan penerimaan dari program tax amnesty. Kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang mampu tumbuh 27,44%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai