PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau 1/2024.

Perda tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini juga diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Bahwa pajak daerah…merupakan sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah,” bunyi bagian pertimbangan dari Perda Kepulauan Riau 1/2024, dikutip pada Rabu (17/4/2024)

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Melalui beleid yang berlaku sejak 4 Januari 2024 itu, pemprov menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,05%.

Sementara itu, tarif PKB 0,5% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemda.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, pajak alat berat (PAB)—yang juga merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD—ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Alhasil, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini