KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:07 WIB
Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menyiapkan skema baru insentif pajak yang menarik bagi eksportir. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah memperluas sektor usaha yang diwajibkan menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana mewajibkan eksportir manufaktur turut menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi PP 1/2019. Menurutnya, insentif pajak dibuat lebih menarik agar eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri tetap untung.

"Kami punya insentif perpajakan yang akan kita gunakan bersama-bersama agar yang punya devisa enggak merasa terzalimi," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berupaya memberikan insentif yang lebih menguntungkan eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia. Dengan kebijakan ini, dia berharap tingginya ekspor bakal terefleksi dalam cadangan devisa.

Dia menyebut cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 telah mencapai US$139,4 miliar. Menurutnya, cadangan devisa tersebut perlu terus ditingkatkan agar perekonomian Indonesia makin kuat, yang pada akhirnya juga menguntungkan eksportir.

"Menurut saya adalah wajar kita sedang berusaha jagain seluruh perekonomian. Policy yang digunakan, termasuk DHE untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sri Mulyani menambahkan semua kebijakan di Kemenkeu siap untuk mendukung penempatan DHE di dalam negeri. Misalnya pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), perlu dipetakan kode HS barang yang DHE-nya harus ditempatkan di Indonesia.

Adapun dari Ditjen Pajak (DJP), memberikan insentif pajak yang menarik agar eksportir tetap untung walaupun harus memulangkan DHE ke dalam negeri.

Selama ini pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Mulai 1 Maret 2023, BI bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar. Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam