KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:07 WIB
Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menyiapkan skema baru insentif pajak yang menarik bagi eksportir. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah memperluas sektor usaha yang diwajibkan menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana mewajibkan eksportir manufaktur turut menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi PP 1/2019. Menurutnya, insentif pajak dibuat lebih menarik agar eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri tetap untung.

"Kami punya insentif perpajakan yang akan kita gunakan bersama-bersama agar yang punya devisa enggak merasa terzalimi," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berupaya memberikan insentif yang lebih menguntungkan eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia. Dengan kebijakan ini, dia berharap tingginya ekspor bakal terefleksi dalam cadangan devisa.

Dia menyebut cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 telah mencapai US$139,4 miliar. Menurutnya, cadangan devisa tersebut perlu terus ditingkatkan agar perekonomian Indonesia makin kuat, yang pada akhirnya juga menguntungkan eksportir.

"Menurut saya adalah wajar kita sedang berusaha jagain seluruh perekonomian. Policy yang digunakan, termasuk DHE untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Sri Mulyani menambahkan semua kebijakan di Kemenkeu siap untuk mendukung penempatan DHE di dalam negeri. Misalnya pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), perlu dipetakan kode HS barang yang DHE-nya harus ditempatkan di Indonesia.

Adapun dari Ditjen Pajak (DJP), memberikan insentif pajak yang menarik agar eksportir tetap untung walaupun harus memulangkan DHE ke dalam negeri.

Selama ini pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Mulai 1 Maret 2023, BI bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar. Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Sabtu, 30 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia