APBN 2023

Asumsi Kurs Naik, Anggaran Subsidi 2023 Juga Ikut Membengkak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 14:30 WIB
Asumsi Kurs Naik, Anggaran Subsidi 2023 Juga Ikut Membengkak

Mahasiswi mengisi BBM di SPBU Coco Modular, Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati peningkatan target belanja subsidi energi dari Rp210,7 triliun pada usulan awal RAPBN 2023 menjadi Rp212 triliun. Angka ini naik Rp1,3 triliun dibandingkan dengan usulan awal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan target belanja subsidi pada tahun depan disebabkan oleh kenaikan asumsi kurs.

"Ini murni karena perubahan asumsi makro yang menyangkut kurs yang menyebabkan adanya kenaikan alokasi untuk subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Sebagaimana yang sempat disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI sebelumnya, asumsi nilai tukar rupiah diputuskan naik dari usulan awal Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.

Dalam kesepakatan Panja A Banggar DPR RI, subsidi atas minyak tanah dan Solar disepakati naik dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun, sedangkan subsidi atas LPG 3 kg disepakati naik dari Rp117,4 triliun menjadi Rp117,8 triliun. Adapun subsidi listrik juga dinaikkan Rp200 miliar dari Rp72,3 triliun menjadi Rp72,6 triliun.

Walau telah menyepakati pagu subsidi tahun depan, nilai kompensasi untuk mempertahankan harga BBM dan listrik masih belum dibahas. Anggaran kompensasi energi akan dibahas oleh pemerintah dalam Panja B Banggar DPR RI. Adapun dalam RAPBN 2023 pemerintah mengusulkan kompensasi senilai Rp126 triliun.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Kompensasi belum kita bahas di sini, nanti di Panja B mengenai belanja," ujar Sri Mulyani.

Selain menyepakati pagu belanja subsidi energi tahun depan, Panja A Banggar DPR RI juga menyepakati frekuensi pembayaran subsidi dari pemerintah kepada Pertamina dan PLN.

Sri Mulyani mengatakan subsidi akan dibayarkan ke kedua BUMN tersebut setiap 3 bulan sekali, bukan hanya pada akhir tahun setelah dilakukannya audit.

Pembayaran subsidi setiap 3 bulan akan memperkuat cashflow Pertamina dan PLN serta menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih baik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?