PEMILU 2024

Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:43 WIB
Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang Januari-Juni 2023 atau semester I/2023, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp7,4 triliun untuk persiapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan bertindak defensif apabila terjadi sengketa hukum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU menjalankan amanat yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Beleid tersebut mengatur posisi KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, dan terlapor.

"KPU tidak pernah ofensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda-kuda, karena KPU selalu dalam posisi defensif," kata Hasyim dalam Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

KPU, imbuh Hasyim, senantiasa mengawal tercapainya tujuan pemilu 2024, yakni mewujudkan integritas pemilu. Integritas tersebut mencakup kerangka hukum pemilu (electoral law), proses pemilu (electoral process) sampai pada penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).

Terkait dengan penegakan hukum pemilu, Hasyim menggarisbawahi sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Tahapan pemilu yang paling sering diwarnai kecurangan antara lain, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir, rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebagai informasi, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih seusai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU pada 2 Juli 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan