ESTONIA

Asosiasi Perusahaan Media Desak Pengenaan Sepihak Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:38 WIB
Asosiasi Perusahaan Media Desak Pengenaan Sepihak Pajak Digital

Mart Raudsaar. (foto: p.ocdn.ee)

TALLINN, DDTCNews – Asosiasi Perusahaan Media Estonia mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan raksasa digital. Adapun tarif pajak digital yang diusulkan sebesar 3% hingga 5% berdasarkan pendapatan.

Asosiasi tersebut mengusulkan pengenaan pajak digital lantaran OECD masih berkutat pada pengerjaan proposal untuk konsensus global. Oleh karena itu, mereka mengimbau agar pemerintah dapat mengambil langkah unilateral untuk menerapkan pajak digitalnya sendiri

“Proposal kami bukanlah sesuatu yang unik atau khas Estonia. Proposal itu didasarkan pada apa yang telah lama dibahas di Eropa tetapi belum disepakati karena berbagai alasan,” kata Mart Raudsaar, Kepala Asosiasi Perusahaan Media Estonia, (20/10/2019).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Beberapa negara Uni Eropa (UE), sambung Raudsaar, juga tengah mengerjakan regulasi perpajakan digitalnya sendiri. Mereka, sambungnya, juga memakai logika yang sama. Namun, semua langkah unilateral itu bersifat sementara dan hanya berlaku sampai aturan umum dari UE ditetapkan.

Lebih lanjut, Raudsaar menyebut Estonia dapat memberlakukan peraturan pajak digitalnya sendiri pada 2021. Langkah ini ditempuh lantaran asosiasi merasa pada saat ini, perusahaan media membayar pajak 4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan raksasa digital multinasional.

“Situasi saat ini tidak adil tidak hanya bagi perusahaan media di Estonia, tetapi juga terhadap negara yang telah kehilangan jutaan euro atas penerimaan pajak setiap tahunnya. Untuk itu, asosiasi berharap pemerintah mengenakan pajak digital untuk menegakkan perlakuan yang sama,” imbuhnya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Adapun asosiasi percaya pengenaan pajak digital itu dapat menghasilkan pendapatan senilai 9 juta (setara Rp141,2 miliar) sampai dengan 24 juta euro (setara Rp376,5 miliar) per tahun. Namun, Kemenkeu mengestimasi pendapatan yang diperoleh hanya 1 juta hingga 5 juta euro.

Sementara itu, Dmitri Jegorov, Deputi Kanselir untuk Perpajakan dan Kepabeanan Kementerian Keuangan mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat aturan pajak internasional menjadi usang. Pasalnya, aturan itu didasarkan pada geografis, aset fisik, dan faktor lain yang tidak lagi berarti bagi ekonomi digital modern.

Seperti dilansir news.err.ee, Jegorov menambahkan pemerintah perlu memperhatikan tenggat waktu OECD akan merilis proposalnya pada 2020. UE akan merilis pada tahun berikutnya dan pajak digital menjadi kenyataan pada 2022-2023.

“Jika Estonia menetapkan pajaknya sendiri, kami akan menghabiskan 2020 untuk membahasnya dan dapat menerapkan pada 2021. Sementara, UE akan menetapkan pajak terkoordinasi pada 2022. Pertanyaannya, apakah pajak domestik akan masuk akal jika hanya untuk beberapa tahun?” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS