Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi aset kripto berkewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan PPh Pasal 22 final atas setiap transaksi mulai hari ini, Minggu (1/5/2022).
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang telah diundangkan bersama dengan 13 PMK lainnya pada 30 Maret 2022.
"Peraturan menteri ini [PMK 68/2022] mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," bunyi Pasal 33 PMK 68/2022, dikutip pada Minggu (1/5/2022).
Sesuai dengan Pasal 5 PMK 68/2022, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto seperti jual beli dan tukar menukar atau swap adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti.
Apabila exchanger tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22%.
Tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.
PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final harus dipungut oleh exchanger pada 1 Mei 2022 tanpa perlu penunjukan terlebih dahulu. Mekanisme penunjukan hanya berlaku atas exchanger yang bertempat di luar negeri.
Apabila exchanger luar negeri diketahui telah memenuhi pemungut PPN PMSE pada PMK 60/2022 maka Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penunjukan atas exchanger asing tersebut.
Exchanger asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE langsung berkewajiban memungut PPh Pasal 22.
"Dalam hal PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean ditunjuk sebagai pemungut PPN ..., PPMSE dimaksud sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh ...," bunyi Pasal 27 PMK 68/2022. (rig)