AMERIKA SERIKAT

AS Desak Negara G-7 Segera Implementasikan Tarif Pajak Minimum 15%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 17:00 WIB
AS Desak Negara G-7 Segera Implementasikan Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mendesak negara anggota G-7 (Group of Seven) segera mengimplementasikan reformasi pajak global. Salah satu kesepakatan yang perlu segera diterapkan, menurut Yellen, adalah pemberlakuan tarif pajak minimum global sebesar 15%.

Kesepakatan mengenai tarif pajak minimum global sudah lebih dulu dibahas dalam pertemuan negara G-7 pada Juni 2021 lalu. Kebijakan ini diambil demi menekan ruang penghindaran pajak internasional.

"Sekretaris Yellen menunjukan dukungannya terhadap upaya berkelanjutan untuk meningkatkan sistem pajak internasional serta percepetan dari perubahan sistem," sebut Kementerian Keuangan AS usai pertemuan tingkat menteri negara G-7.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Proposal yang dirilis pada Juli 2021 itu membuat setiap negara wajib menerapkan pajak perusahaan minimum sebesar 15%. Cara ini diharapkan bisa mencegah perusahaan wajib pajak mengalihkan keuntungan mereka ke yuridiksi dengan tarif pajak lebih rendah alias tax haven.

Menyusul kesepakatan negara G-7 pada Juni lalu, para menteri keuangan negara anggota G-20 bersama 134 negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) ikut mendukung penerapan pajak minimum global. Seluruh negara yang menyepakati proposal ini mencakup 90 persen PDB dunia.

Kendati begitu masih ada sejumlah negara yang menolak kesepakatan pajak minimum global. Salah satu yang paling konsisten menolak adalah Irlandia. Negara ini menjadi markas favorit sejumlah perusahaan jumbo asal AS karena tarif pajak penghasilan perusahaan yang rendah.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Apple merupakan salah satu perusahaan AS berkantor di Irlandia. Negeri seribu kastil ini hanya mengenakan tarif pajak 12,5% bagi perusahaan. Angka ini masih dapat berkurang terutama bagi perusahaan multinasional karena segudang insentif yang diberikan.

Di saat yang sama, Amerika Serikat (AS) tengah merancang aturan baru bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas perpajakan di negara suaka pajak alias tax haven country.

"Bersama-sama, kesepakatan global ini menghasilkan pendanaan secara berkelanjutan terutama untuk sektor pendidikan, penelitian, dan energi ramah lingkungan. Selain itu, kehidupan warga AS pun akan meningkat serta menjadikan AS sebagai tempat terbaik di dunia untuk berbisnis," kata Yellen seperti dikutip France24.com. (dri/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M