KPP PRATAMA KELAPA GADING

Artis-Artis Ini Hadiri Acara Penghargaan Wajib Pajak di Kelapa Gading

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2018 | 16:04 WIB
Artis-Artis Ini Hadiri Acara Penghargaan Wajib Pajak di Kelapa Gading

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelapa Gading menggelar acara tax gathering berupa penghargaan kepada wajib pajak orang pribadi terbaik. Acara tahunan ini merupakan wujud apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Kepala KPP Pratama Kelapa Gading Bagiyo Ardananto mengatakan ada 200 wajib pajak yang diundang dalam acara ini. Selain itu, hadir juga sejumlah artis yang bermukim di kawasan Kelapa Gading seperti Sigi Wimala, Ben Joshua dan pasangan mantan atlet bulutangkis Alan Budikusuma dan Susi Susanti.

"Kita beri apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak di KPP Pratama Kelapa Gading atas kepatuhannya dalam membayar pajak," katanya di Sport Club Kelapa Gading, Selasa (27/2).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Bagiyo menyebut setidaknya ada dua kategori pemberian penghargaan yakni wajib pajak yang membayar paling besar dan wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tertinggi.

"Penghargaan ini diberikan karena wajib pajak ikut berkontribusi dengan membayar pajak ikut menjaga kemandirian APBN kita," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane juga melayangkan apresiasi yang sama. Menurutnya, terdapat tantangan dalam pemenuhan target tahun ini.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Pasalnya, target tahun 2017 untuk KPP Pratama Kelapa Gading tidak mencapai 100%. Namun, ada harapan kinerja pajak dapat tercapai tahun ini.

"Harapan kita Kelapa Gading sama dengan tahun 2015 dan 2016 yang tercapai tercapai 100%. Sementara di 2017 cuma 92% capaiannya. Diharapkan tahun ini bisa sampai 100% walau target naik kurang lebih 20%," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan