Kunjungan langsung oleh AR KPP Pratama Kediri.
KEDIRI, DDTCNews - Tim account representative (AR) dari KPP Pratama Kediri melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak. Beberapa bentuk usaha yang didatangi, antara lain toko alat tulis dan swalayan.
AR KPP Pratama Risky Herdianto Irwan Setiadi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan untuk memahami proses bisnis wajib pajak UMKM. Tak cuma itu, petugas pajak juga memanfaatkan kunjungan ini untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu mereka jalankan.
"Untuk hari ini kami lakukan kunjungan dalam rangka melihat proses bisnis wajib pajak serta mengecek apakah wajib pajak sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila wajib pajak masih bingung terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bisa langsung kami jelaskan,” jelas Risky, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut Risky juga bertanya terkait dengan kondisi perekonomian wajib pajak saat ini. Risky bertanya seputar bagaimana kondisi pembeli dagangan wajib pajak dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi.
“Melalui kunjungan rutin ini, wajib pajak UMKM dapat memperoleh informasi langsung mengenai update peraturan perpajakan atas usaha yang dijalankan. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Risky.
Kegiatan kunjungan dilakukan dalam rangka membangun hubungan baik antara KPP Pratama Kediri dan wajib pajak. Serta meningkatkan kepedulian wajib pajak terhadap pentingnya perpajakan dalam mendukung pembangunan negara.
Pelaku UMKM juga diberikan pemahaman mengenai fasilitas-fasilitas perpajakan yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya, penggunaan tarif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%. Namun, PP 55/2022 mengatur mengenai batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM.
Batas waktu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Selepas jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 habis, wajib pajak harus menghitung PPh-nya berdasarkan pada tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pembukuan dan menghitung pajak sesuai dengan tarif normal.
PP 55/2022 juga memberikan batas omzet tidak kena pajak bagi UMKM, yakni senilai Rp500 juta. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM. (sap)