KEBIJAKAN PAJAK

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Bakal Dievaluasi, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 16:30 WIB
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Bakal Dievaluasi, Ini Kata Dirjen Pajak

Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan e-bupot unifikasi kini telah berjalan secara nasional, bukan lagi piloting di KPP tertentu. Menurutnya, DJP juga akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan e-bupot unifikasi tersebut.

"Untuk bukti potong, Insyaallah kami akan evaluasi di sekitar Mei besok terkait dengan implementasi pemotongan, pemungutan, dan pelaporannya ini menjadi satu kesatuan yang lebih utuh," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Saat ini, bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Jenis pajak penghasilan yang bukti potongnya dibuat melalui aplikasi tersebut, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Suryo sebelumnya telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengharuskan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai bulan ini.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di DJP Online dan memilih menu Profil. Lalu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor, serta klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

"Kami bukan lagi melakukan piloting. Sudah selesai piloting, kami nasionalisasi," ujar Suryo.

Sejak berlaku secara penuh pada bulan ini, DJP banyak menerima pertanyaan mengenai e-bupot unifikasi. Kebanyakan warganet bertanya ketika mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, seperti eror ketika input bukti setor atau gagal validasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya