PAJAK KARBON

Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 17:37 WIB
Apa Pengaruh Pajak Terhadap Harga Unit Karbon di Bursa? Ini Kata OJK

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan tarif pajak karbon yang diterapkan pemerintah bakal memberikan dampak terhadap harga unit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Junaidi Cerdas Tarigan mengatakan makin tinggi tarif pajak karbon yang ditetapkan oleh yurisdiksi, makin tinggi pula harga unit karbon di yurisdiksi tersebut.

"Tingkat pajak yang lebih tinggi akan berpengaruh positif terhadap harga karbon," ujar Junaidi, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak karbon adalah lebih tinggi atau setara dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Namun, bila harga karbon di pasar ternyata lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon yang dikenakan adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e. Dengan demikian, tarif pajak karbon di Indonesia adalah Rp30 per kilogram CO2e atau lebih tinggi.

"Kalau misal hari ini harga unit karbon di bursa sekitar Rp69.800, mungkin harga [pajak karbon] adalah Rp69.800 atau lebih tinggi. Ini implementasinya full kewenangan dari Kemenkeu sebagai yang membidangi bidang keuangan di Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon," ujar Junaidi.

Baca Juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Penetapan dan perubahan tarif pajak karbon sekaligus dasar pengenaan pajak karbon bakal diatur oleh menteri keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR. Adapun objek pajak karbon ditambahkan berdasarkan PP setelah pemerintah membahasnya bersama DPR saat menyusun RAPBN.

UU HPP sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mulai memberlakukan pajak karbon sejak 1 April 2022. Namun, regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Menurut pemerintah, pajak karbon baru akan diberlakukan setelah pemerintah selesai menyusun PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS