INDUSTRI OTOMOTIF

Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, dua peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik belum juga terbit. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani dua beleid tersebut.

Presiden mengaku sudah menekan Perpres tersebut pada Senin (5/8/2019) pagi. Dia berharap adanya Perpres akan membuat pelaku industri segera merancang dan membangun industri mobil listrik di Tanah Air.

“Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi,” kata Jokowi seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dia mengatakan kunci pengembangan mobil listrik ada di baterai dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan, dan lain-lainnya. Komponen itu menyumbang hingga 60% dan semuanya ada di Indonesia. Hal ini membuat posisi Indonesia sangat strategis.

Upaya membangun sebuah industri mobil listrik tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu singkat setahun hingga tiga tahun. Pelaku usaha harus melihat pasar karena harga mobil listrik saat ini tercatat 405 lebih mahal dari mobil yang biasa.

“Bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini. Dengan ditemukannya bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, syukur bisa sama,” jelas Presiden.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dalam kesempatan itu, dia juga mengomentari terkait polusi udara di Jakarta. Presiden mendorong Gubernur DKI agar ikut memberi insentif untuk mobil listrik. Dia memberi contoh kebijakan parkir gratis. Selain itu, bisa juga membebaskan bea balik nama mobil listrik atau penambahan subsidi.

“Ada negara yang memberi subsidi sekian dolar apabila membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta, saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum, bisa dimulai mendorong taksi-taksinya,” jelasnya, seperti dilansir Setkab dalam laman resminya.

Seperti diketahui, Perpres terkait mobil listrik ini juga mencakup skema insentif yang diberikan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara