INSENTIF FISKAL

Apa Kabar Aturan Teknis Super Tax Deduction? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Agustus 2019 | 09.35 WIB
Apa Kabar Aturan Teknis Super Tax Deduction? Ini Penjelasan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjanjikan aturan teknis terkait insentif super tax deduction akan segera rilis dalam waktu dekat. Finalisasi sudah dilakukan oleh otoritas fiskal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pembahasan aturan terkait tata cara pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan riset sudah final di internal Kemenkeu. Ditjen Pajak (DJP) akan menjadi leading sector untuk mengawal pemberian insentif ini.

“Seharusnya [sudah] sampai finalisasi karena dari BKF sudah final dan sekarang sedang didiskusikan di Kemenkumham,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Terkait dengan permintaan pelaku usaha agar aturan teknis tidak berbelit-belit, Suahasil memastikan proses akan sesuai prosedur. Tahapan administrasi dalam pemberian insentif bagi pelaku usaha, sambungnya, tetap dibutuhkan.

Hal tersebut dinilai penting karena menyangkut klaim biaya yang diajukan oleh pelaku usaha untuk mengurangi beban pajaknya. Terlebih, insentif super tax deduction menyangkut banyak klasifikasi kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan.

“Tentu harus ada proses administrasinya. Kalau yang namanya menerima pengurangan pajak tentu dia harus lapor kepada DJP karena ini masalah pengakuan biaya untuk WP yang melakukan kegiatan vokasi dan riset di tempat lain,” paparnya.

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.