KAMUS PAJAK

Apa Itu Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Januari 2024 | 17:00 WIB
Apa Itu Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pajak?

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Secara ringkas, struktur organisasi DJP dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Sementara itu, kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Kantor operasional di lingkungan DJP terdiri atas Kanwil DJP; Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).

Mandiri, dalam hal ini, berarti diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukan terpisah dari organisasi induknya (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/18/M.PAN/11/2008).

Setidaknya terdapat 3 jenis UPT di lingkungan DJP. Pertama, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yaitu unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen pajak (Pasal 1 angka 1 PMK 176/2019)

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

UPT ini berlokasi di Jakarta dan mempunyai tugas untuk melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan.

Kedua, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) yaitu unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak (Pasal 1 angka 1 PMK 166/2016 s.t.d.d PMK 184/2019).

UPT tersebut secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi daya dan informasi perpajakan pada DJP. UPT ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Adapun UPT ini berlokasi di Makassar dan Jambi.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Ketiga, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) adalah UPT DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

KLIP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. KLIP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. UPT ini berlokasi di Jakarta (Pasal 1 PMK 174/2012). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD