DITJEN Pajak (DJP) telah memberikan beragam insentif untuk membantu wajib pajak yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun, DJP tetap akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
Pengawasan itu dilakukan mulai dari saat pengajuan hingga pelaporan pemanfaatan insentif pajak. Pada tahap awal, jika ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Lantas, apakah yang dimaksud dengan SP2DK?
Definisi
MERUJUK pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.
Adapun dalam pelaksanaan, kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Permintaan Penjelasan Data
SESUAI dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian.
Tahap pertama, persiapan. Dalam tahap persiapan, apabila Kepala KPP berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas data dan/atau keterangan yang dimiliki mengindikasikan diperlukannya penjelasan maka proses permintaan tersebut dilakukan dengan menggunakan SP2DK.
SP2DK itu dapat dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir atau faksimili. Selain tu, SP2DK juga dapat dikirimkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan (visit).
Penentuan cara penyampaian SP2DK tersebut merupakan kewenangan Kepala KPP dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.
Kepala KPP memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal kirim SP2DK jika melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau tanggal disampaikan SP2DK jika disampaikan secara langsung oleh KPP kepada wajib pajak
Tahap kedua, tanggapan wajib pajak. Wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara langsung ataupun tertulis. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.
Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
Ketiga, mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tahap ketiga, penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan wajib pajak. AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang diperoleh berdasarkan pengetahuan, keahlian dan sikap professional.
Penelitian dan analisis tersebut ditujukan untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut, yang dituangkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penelitian dan analisis dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama, data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya. Ketiga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.
Apabila berdasarkan penelitian dan analisis ternyata KPP belum dapat menyimpulkan kebenaran dan belum dapat merekomendasikan tindak lanjut, Kepala KPP berwenang meminta kembali penjelasan data dan/atau keterangan dalam 14 hari setelah jangka waktu permintaan pertama berakhir.
Tahap keempat, rekomendasi dan tindak lanjut. Secara ringkas terdapat 4 tindak lanjut atas simpulan yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan.
Pertama, tanpa tindak lanjut atau kasus dianggap selesai, apabila data dan/atau informasi sudah sesuai/dilaporkan dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT sesuai dengan permintaan fiskus.
Kedua, pengawasan penyampaian SPT, dalam hal wajib pajak setuju dengan hasil penelitian dan analisis AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dan bersedia meyampailkan SPT atau SPT pembetulan.
Ketiga, pemeriksaan/verivikasi, dalam hal terdapat data konkret atau pertimbangan lain berdasarkan kewenangan DJP perlu dilakukan pengujian kepatuhan.
Keempat, pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat dugaan peristiwa atau tindakan pidana perpajakan.
Tahap kelima, pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan. Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan,
Admistrasi itu mencakup SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan dan/atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan.
AR/pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.