KAMUS CUKAI

Apa Itu CK-4 dalam Konteks Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 07 Agustus 2023 | 15.00 WIB
Apa Itu CK-4 dalam Konteks Cukai?

CUKAI merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Barang tertentu yang dikenakan cukai biasa disebut sebagai barang kena cukai (BKC).

Saat ini, barang yang termasuk sebagai BKC meliputi: etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Untuk BKC yang dibuat di Indonesia, pengenaan cukai mulai berlaku pada saat BKC selesai dibuat.

Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor bea dan cukai mengenai BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini biasa juga disebut sebagai CK-4. Lantas, apa itu CK-4?

Definisi

CK-4 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Ada 3 jenis pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, yaitu CK-4A untuk etil alkohol, CK-4B untuk MMEA, dan CK-4C untuk hasil tembakau.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas BKC yang telah selesai dibuat (PMK 161/PMK.04/2022).

BKC yang telah selesai dibuat mengacu pada saat proses pembuatan barang yang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. Otoritas bea dan cukai telah menetapkan ketentuan mengenai saat BKC dianggap selesai dibuat. Ketentuan tersebut beragam tergantung pada jenis BKC.

Untuk etil alkohol, yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.

Selanjutnya, MMEA dianggap selesai dibuat pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut MMEA. Kemudian, untuk hasil tembakau berikut jenis-jenisnya:

  1. Sigaret, yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting, untuk dipakai;
  2. Cerutu, yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak yang telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau;
  3. Rokok Daun, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya yang telah selesai dilinting;
  4. Tembakau Iris, yaitu pada ;saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesai dirajang;
  5. Rokok Elektrik Padat, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;
  6. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan telah dikemas dalam kemasan penjualan eceran;
  7. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk cartridge;
  8. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup atau dikunyah

Pemberitahuan secara Berkala

Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor bea dan cukai terkait dengan BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat tersebut disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Kewajiban menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bagi pengusaha pabrik tersebut mulai berlaku pada saat:

  1. telah berada pada tangki penampungan hasil produksi, untuk BKC etil alkohol;
  2. telah dikemas untuk penjualan eceran, untuk BKC MMEA dan hasil tembakau; atau
  3. telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, untuk hasil tembakau berupa tembakau iris yang ditujukan selain untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing BKC. Simak PMK No.161/PMK.04/2022 dan PER-24/BC/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.