CUKAI merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Barang tertentu yang dikenakan cukai biasa disebut sebagai barang kena cukai (BKC).
Saat ini, barang yang termasuk sebagai BKC meliputi: etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Untuk BKC yang dibuat di Indonesia, pengenaan cukai mulai berlaku pada saat BKC selesai dibuat.
Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor bea dan cukai mengenai BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat ini biasa juga disebut sebagai CK-4. Lantas, apa itu CK-4?
CK-4 merupakan kode dokumen yang biasa digunakan untuk menyebut pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Ada 3 jenis pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, yaitu CK-4A untuk etil alkohol, CK-4B untuk MMEA, dan CK-4C untuk hasil tembakau.
Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas BKC yang telah selesai dibuat (PMK 161/PMK.04/2022).
BKC yang telah selesai dibuat mengacu pada saat proses pembuatan barang yang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. Otoritas bea dan cukai telah menetapkan ketentuan mengenai saat BKC dianggap selesai dibuat. Ketentuan tersebut beragam tergantung pada jenis BKC.
Untuk etil alkohol, yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.
Selanjutnya, MMEA dianggap selesai dibuat pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut MMEA. Kemudian, untuk hasil tembakau berikut jenis-jenisnya:
Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor bea dan cukai terkait dengan BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat tersebut disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Kewajiban menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bagi pengusaha pabrik tersebut mulai berlaku pada saat:
Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing BKC. Simak PMK No.161/PMK.04/2022 dan PER-24/BC/2022. (rig)