LAYANAN TAX AMNESTY

Antisipasi Beban Puncak, Begini Langkah Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:31 WIB
 Antisipasi Beban Puncak, Begini Langkah Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksikan beban puncak pelayanan tax amnesty akan terjadi pada akhir September 2016. Pasalnya, September adalah bulan terakhir periode berlakunya tarif terendah pengampunan pajak.

Meski hingga saat ini penerimaan tax amnesty belum signifikan, namun sejumlah kalangan meyakini para pengusaha akan berbondong-bondong mengikuti tax amnesty pada pekan ketiga September 2016.

"Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan Amnesti Pajak menjelang tanggal 30 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut," ungkap keterangan pers Kemenkeu, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Keenam langkah tersebut meliputi:

  1. Menambah jam kerja operasional pelayanan tax amnesty pada hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
  2. Membuka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) tax amnesty di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) seluruh Indonesia bagi wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi KP2KP tersebut.
  3. Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah DJP yang ada di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH tax amnesty yang bersifat nasional atau melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar.
  4. Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani tax amnesty di setiap KPP.
  5. Memastikan aplikasi ataupun sistem Information Technology (IT) terkait program tax amnesty berjalan lancar.
  6. Dalam hal situasi force majeure (di luar kemampuan manusia), maka kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH langsung diberikan tanda terima sementara.

Selain itu, masih dalam keterangan pers yang sama, Kemenkeu juga menegaskan amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Ditjen Pajak.

"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing. Dipastikan bahwa UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti Amnesti Pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kamis, 16 November 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fitur-Fitur Baru di Aplikasi e-Pbk versi 2.0

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan