MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak behenti untuk terus memberikan insentif pajak untuk segmen pajak kendaraan bermotor. Setelah menurunkan tarif pajak progresif, kini insentif pajak diberikan bagi angkutan umum dan angkutan barang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menerangkan insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak kendaraan. Adapun angkanya sebesar 70% untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50% untuk kendaraan umum angkutan barang.
"Insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riil dan menertibkan kendaraan angkutan yang beroperasi di Sulsel. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif,” katanya dalam sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018, Senin (9/7).
Menurutnya, insentif berupa pengurangan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tercatat pada 2017 angkutan penumpang dengan prosentase sebesar 40% dan angkutan barang 20%.
Lebih lanjut, Tautoto menerangkan Pergub Nomor 98 Tahun 2018 dan petunjuk teknis pemungutan pajak daerah berdasarkan Pergub No 90 Tahun 2018 menetapka lebih 200 tipe kendaraan yang NJKB-nya lebih rendah dibandingkan NJKB tahun 2017. Itu artinya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan juga lebih rendah.
Karena itu, dia mengharapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama di jenis pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan kemudahan, Pergub ini juga memberikan sanksi administrasi, antara lain, dalam penerapan pajak progresif.
Masyarakat yang telah mengalihkan kepemilikan kendaraannya wajib melaporkannya ke kantor samsat jika tidak, kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif,” katanya dilansir Rakyatku News.
Artinya pembayaran pajak kendaraan masyarakat jauh lebih besar. Ia berharap berlakunya Pergub baru ini dapat menggairahkan perekonomian di Sulsel dan meningkatkan penerimaan pajak Bapenda Sulsel. (Amu)