PROVINSI SULAWESI SELATAN

Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 09:34 WIB
Angkutan Umum dan Barang Dapat Insentif Pajak

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak behenti untuk terus memberikan insentif pajak untuk segmen pajak kendaraan bermotor. Setelah menurunkan tarif pajak progresif, kini insentif pajak diberikan bagi angkutan umum dan angkutan barang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR menerangkan insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak kendaraan. Adapun angkanya sebesar 70% untuk kendaraan umum angkutan penumpang dan 50% untuk kendaraan umum angkutan barang.

"Insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riil dan menertibkan kendaraan angkutan yang beroperasi di Sulsel. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif,” katanya dalam sosialisasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 2018, Senin (9/7).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Menurutnya, insentif berupa pengurangan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tercatat pada 2017 angkutan penumpang dengan prosentase sebesar 40% dan angkutan barang 20%.

Lebih lanjut, Tautoto menerangkan Pergub Nomor 98 Tahun 2018 dan petunjuk teknis pemungutan pajak daerah berdasarkan Pergub No 90 Tahun 2018 menetapka lebih 200 tipe kendaraan yang NJKB-nya lebih rendah dibandingkan NJKB tahun 2017. Itu artinya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan juga lebih rendah.

Karena itu, dia mengharapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama di jenis pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan kemudahan, Pergub ini juga memberikan sanksi administrasi, antara lain, dalam penerapan pajak progresif.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Masyarakat yang telah mengalihkan kepemilikan kendaraannya wajib melaporkannya ke kantor samsat jika tidak, kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif,” katanya dilansir Rakyatku News.

Artinya pembayaran pajak kendaraan masyarakat jauh lebih besar. Ia berharap berlakunya Pergub baru ini dapat menggairahkan perekonomian di Sulsel dan meningkatkan penerimaan pajak Bapenda Sulsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan