KOREA SELATAN

Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, People Power Party (PPP) menuding Netflix Korea telah melakukan penghindaran pajak setidaknya selama 3 tahun terakhir.

Anggota parlemen dari PPP Kim Seung Su mengatakan omzet Netflix Korea dalam 3 tahun terakhir mencapai KRW1,2 triliun atau Rp13,13 triliun. Namun, pajak yang dibayar Netflix Korea hanya KRW6 miliar atau 0,5% dari total penjualan.

"Bila tidak mengalihkan pendapatannya ke luar negeri, Netflix Korea seharusnya membayar pajak KRW50 miliar di Korea Selatan untuk 3 tahun terakhir," katanya dikutip dari koreaherald.com, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sepanjang 2019 hingga 2021, lanjut Seung Su, Netflix Korea mengalihkan pendapatan KRW959,1 miliar atau 78% dari total penjualannya ke entitas induk di California, AS. Dia menuding pendapatan dialihkan oleh Netflix Korea dalam bentuk pembayaran komisi.

Pada praktiknya, Netflix memang mewajibkan anak usahanya di berbagai yurisdiksi untuk membayar komisi kepada entitas induk atas setiap penjualan konten.

Nilai komisi yang dibayar Netflix Korea kepada entitas induk tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski demikian, nilai pajak yang dibayar Netflix Korea hanya sebesar 0,3% hingga 0,5% dari total penjualan.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Laba Netflix melonjak berkat keberhasilan K-content, tetapi Netflix mengabaikan tanggung jawabnya di Korea Selatan. Kita perlu menyiapkan kebijakan guna mencegah arus modal keluar dan mencegah perusahaan teknologi asing menghindar dari pajak," ujar Seung Su.

Menanggapi tudingan itu, Executive Director Netflix Korea Jung Kyo Hwa menegaskan perusahaan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?