PELAYANAN PAJAK

Anda Dapat Email dari DJP? Sedang Ada Survei Program 3C

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 09:42 WIB
Anda Dapat Email dari DJP? Sedang Ada Survei Program 3C

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengadakan survei layanan program click, call, dan counter (3C).

Dalam laman resminya, DJP menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan atau stakeholders. Peningkatan itu juga melihat perkembangan teknologi dan upaya untuk memenuhi perubahan perilaku wajib pajak yang makin banyak menggunakan Internet.

“Tujuan dari penyelenggaraan survei ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan program 3C sampai saat ini dan sebagai bahan masukan untuk mengembangkan layanan Direktorat Jenderal Pajak di masa yang akan datang,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

DJP mengharapkan partisipasi pengguna layanan DJP untuk dapat mengisi survei program 3C tersebut. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.

Adapun jangka waktu pengisian survei yang semula sampai dengan Jumat, 4 Desember 2020, diperpanjang sampai dengan Minggu, 17 Januari 2021. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.

DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan, sambung DJP, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaksanaan survei ini, pengguna layanan dipersilakan untuk menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau account representative pada KPP tempat pengguna layanan terdaftar.

Sebelumnya, otoritas mengatakan proses perubahan pelayanan dengan skema 3C tersebut nantinya akan diperkenalkan tanpa menunggu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan selesai. Simak pula artikel ‘Respons Pandemi Covid-19, Ditjen Pajak Percepat Skema Pelayanan 3C’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 10:56 WIB

Bagus ini pelayanannya👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya