PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:37 WIB
Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat dalam proses pembongkaran jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur diminta untuk melakukan pendataan ulang atas potensi pajak daerah.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan pendataan perlu dilakukan utamanya atas objek opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak alat berat (PAB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya," ujar Sapto, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Menurut Sapto, saat ini masih terdapat ketidaksinkronan data antarinstansi terkait dengan jumlah alat berat dan kendaraan bermotor milik perusahaan dan perorangan serta data terkait jumlah tambang di Kalimantan Timur. Ketidaksinkronan ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sapto pun meminta instansi terkait, yakni Bapenda Kalimantan Timur, bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM Kalimantan Timur, DPMPTSP Kalimantan Timur, serta instansi lainnya untuk melakukan koordinasi.

"Misal, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya," ujar Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 telah mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan pendataan dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak.

Secara khusus, pemda diminta untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya untuk kepentingan pemungutan PKB serta pendataan alat berat yang dimiliki atau dikuasai dalam wilayah provinsi untuk pemungutan PAB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Haryanto Hutagalung 11 Juli 2023 | 10:22 WIB

jika peraturan pemerintah ini telah resmi, apakah pajak alat berat yang belum dibayar akan dikenakan sanksi?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN