ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara mengajukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2019.

Penjelasan oleh otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menyatakan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan di luar kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi disampaikan secara langsung ke KPP terdekat atau KP2KP terdekat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (18/3/2024)

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-06/PJ/2019, ketentuan salah satu syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk orang pribadi ialah permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.

“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf a PER-06/PJ/2019.

Selain permohonan harus dilakukan wajib pajak itu sendiri, terdapat ketentuan lainnya yang harus diperhatikan saat pengajuan aktivasi EFIN untuk orang pribadi. Pertama, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Kedua, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: identitas diri seperti KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus melampirkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keempat, menyampaikan alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini