KOTA SAMARINDA

Akhir Oktober, PAD Baru Terealisasi 72%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 13:44 WIB
Akhir Oktober, PAD Baru Terealisasi 72%

Salah satu sudut Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

SAMARINDA, DDTCNews–Hingga akhir Oktober 2018, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, baru terealisasi sebesar Rp379,726 miliar atau setara dengan 71,96% dari target tahun ini Rp527,691 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan realisasi tersebut termasuk bagus karena di sisi lain, transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat tepat waktu sesuai dengan tahapan yang dibuat pemerintah pusat.

“Dengan demikian, dari total target pendapatan daerah Samarinda tahun ini sebesar Rp2,32 triliun, sudah terealisasi Rp1,09 triliun atau setara dengan 81,68% dari target. Sisanya Rp425,91 miliar akan kami penuhi sampai Desember,” ujarnya di Samarinda, pekan lalu.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Hermanus mengatakan Bapenda sudah menerima dana perimbangan dari pemerintah pusat Rp1,09 triliun atau 79,66% dari target Rp1,37 triliun. Dari pos pendapatan lain-lain yang sah sudah terealisasi 100% atau Rp430,22 miliar.

Sementara itu, bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim juga sudah terealisasi 100% atau Rp153,95 miliar. “Di APBDP 2018 pendapatan daerah dinaikkan Rp218,30 miliar jadi Rp2,60 triliun, nah kami optimistis masih bisa mencapai itu dengan Silpa 2017,” kata Hermanus.

Hermanus menyampaikan, dari 15 pos pendapatan daerah, sebanyak 3 pos pendapatan terealisasi 100%, yaitu bantuan keuangan provinsi Rp153,95 miliar, bagi hasil pajak pemprov Rp276,27 miliar, dan pendapatan pengelolalan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,703 miliar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selisih kurang target pendapatan Rp425,909 miliar yang belum masuk ke kas daerah diharapkan bisa terealisasi 2 bulan ke depan. Sumbernya, dari PAD Rp147,965 miliar, terutama dari pos lain-lain PAD yang sah yang baru terealisasi 34,06% sebesar Rp60,601 miliar.

“Pendapatan dari pajak daerah agar memenuhi target masih perlu dicarikan sebesar Rp17,01 miliar, dan retribusi daerah Rp14,84 miliar. Untuk pos pendapatan lain-lain yang belum terealisir pada angka Rp1-8 miliar,” kata Hermanus seperti dilansir www.niaga.asia.

Adapun dana perimbangan yang belum diterima hingga 16 Oktober 2018 terdiri atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp111,53 miliar, bagi hasil bukan pajak/ sumber daya alam Rp46,11 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp56,52 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp109,89 miliar.

“Kami maunya dana perimbangan dari pusat ditransfer ke kas daerah sebelum akhir Desember 2018, sehingga sesuai dengan target dan bisa digunakan di tahun berjalan. Kalau ditransfer bulan Januari, otomatis tak bisa digunakan membayar kegiatan tahun 2018,” terang Barus. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP