PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Akhir November Berakhir! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 09:00 WIB
Akhir November Berakhir! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menyatakan program pemutihan pajak akan berakhir bulan ini. Wajib pajak pun perlu bergegas agar tidak terlewat menikmati penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30% akan segera berakhir, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendakepri, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022. Beleid itu mengatur program pemutihan pajak akan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Program pemutihan tahap pertama sudah terlaksana pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sedangkan kini digelar pemutihan tahap kedua sejak 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, peserta program pemutihan juga diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Yuk segera manfaatkan kesempatan ini, karena orang bijak taat pajak," bunyi keterangan foto @bapendakepri.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024