KEBIJAKAN FISKAL

Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 10:15 WIB
Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Januari 2023 mencapai Rp7.754,98 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,45%. Rasio utang pemerintah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2022, yakni 39,57%.

"[Rasio utang pemerintah] masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% PDB," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Turun Lagi, Cadangan Devisa RI US$ 139,3 Miliar pada Mei 2023

Selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023, terjadi penguatan (apresiasi) nilai rupiah terhadap berbagai mata uang asing seperti dolar AS, euro, dan yen. Kondisi tersebut menurunkan posisi utang pemerintah dalam valuta asing.

Pemerintah pun senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45%. Hal itu sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Banggar DPR Setujui Pagu Anggaran 4 Kemenko pada 2024

Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia (BI) untuk menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah serta dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,90%. Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid dinilai akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Pemerintah menyatakan SBN memiliki fungsi strategis bagi sistem keuangan, terutama karena sifatnya yang aman. Pertama, SBN yang dijamin undang-undang dapat menjadi pilihan terbaik di tengah tekanan pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:
BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Kedua, SBN merupakan instrumen yang cukup likuid karena seri SBN tradable dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar sekunder tanpa mempengaruhi harganya secara berarti. Selain itu, SBN juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh BI untuk menjaga stabilitas moneter.

"Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh BI, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil)," bunyi laporan APBN Kita.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:00 WIB KINERJA MONETER

Turun Lagi, Cadangan Devisa RI US$ 139,3 Miliar pada Mei 2023

Jumat, 09 Juni 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar DPR Setujui Pagu Anggaran 4 Kemenko pada 2024

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!