PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Maia Estianty: Sesegera Mungkin

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 08:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Maia Estianty: Sesegera Mungkin

Maia Estianty dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, Jumat (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Musisi Maia Estianty mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2021.

Maia mengatakan dirinya telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan secara daring telah memudahkan wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja.

"Prosesnya sangat cepat, mudah, dan bisa dilakukan secara daring sehingga kita tidak perlu datang ke kantor layanan pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Maia menuturkan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, kewajiban tersebut akan makin mudah dipenuhi karena kini telah tersedia fitur e-filing di DJP Online.

Dia juga menjelaskan pentingnya manfaat pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Selain itu, membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak untuk mendukung kemajuan Indonesia.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing segera mungkin sebelum tanggal 31 Maret 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan didenda Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi