PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 08:30 WIB
Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, Samuel Rizal: Jangan Tunda Lagi

Samuel Rizal. (foto: akun Instagram @pajakmampangprapatan)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Samuel Rizal mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Samuel mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kalian yang punya harta tapi belum dilaporkan, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

Samuel menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita menjadi negara maju.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat mengikuti PPS secara daring melalui laman DJP Online. Apabila memerlukan bantuan, DJP juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS.

Baca Juga:
Soleh Solihun Ajak WP Sampaikan SPT Tahunan Tanpa Ribet Lewat e-Filing

Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui telepon atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Jangan tunda lagi. Mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujar Samuel.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN