Ilustrasi. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan Perdana Menteri Irlandia (Taoiseach) Micheal Martin melakukan salam siku di Kastil Hillborough, Belfast, Irlandia Utara, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Brian Lawless/Pool via Reuters/AWW/djo
DUBLIN, DDTCNews—Badan penerimaan perpajakan/Irish Revenue Commissioners berkomitmen untuk membantu para pelaku usaha asal Irlandia dalam menghadapi perubahan administrasi pajak seiring dengan berlakunya Brexit.
Kepala Unit Kebijakan Brexit Revenue Commissioners Linda Slattery mengatakan otoritas telah menghubungi sekitar 90.000 perusahaan yang terdampak Brexit. Komunikasi tersebut bertujuan untuk memuluskan urusan perpajakan.
"Pesan kami sederhana, Brexit akan menjadi kenyataan mulai 1 Januari 2021. Jadi bisnis anda harus siap dan hal itu harus dipersiapkan mulai sekarang," katanya di Dublin, Selasa (22/9/2020).
Slattery menyatakan otoritas sudah mengirimkan panduan yang harus dilakukan perusahaan Irlandia yang memiliki hubungan bisnis di Inggris Raya di antaranya melakukan registrasi dengan nomor identifikasi baru. Hal ini penting untuk urusan tarif kepabeanan dan cukai.
Dia menyatakan akan melakukan asistensi kepada pelaku usaha yang terlibat kegiatan ekspor impor dengan Inggris atau menggunakan wilayah kepabeanan Negeri Ratu Elizabeth untuk transit barang sebelum masuk pasar Uni Eropa.
Otoritas menilai hal utama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran untuk urusan bea cukai. Revenue Commissioners pun akan membuat daftar pelaku usaha yang sudah mengubah administrasi perpajakan dalam menghadapi Brexit.
Pelaku usaha memiliki waktu karena proses transisi berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020. "Kami dengan senang hati untuk membicarakannya dan mendukung rencana kesiapan dan pekerjaan mereka," tutur Slattery.
Seperti dilansir Tax Notes International, proses transisi Brexit memang tidak berjalan mulus antara Uni Eropa dan Inggris. Masih terdapat silang pendapatan terkait rezim perpajakan dan perdagangan internasional pasca Inggris cerai dari Uni Eropa.
Komisi Eropa menolak rencana paket kebijakan baru pemerintah Inggris yang menjadikan seluruh wilayah Negeri Ratu Elizabeth sebagai kawasan nihil hambatan atau kawasan bebas untuk perdagangan internasional.
Komisi menganggap langkah itu sebagai pelanggaran serius terhadap perjanjian penarikan keanggotaan Uni Eropa dan hukum internasional. (rig)