KABUPATEN KAUR

Ada yang Tunggak Pajak Bertahun-tahun, 17 Mobil Dinas Dikandangkan

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 17:32 WIB
Ada yang Tunggak Pajak Bertahun-tahun, 17 Mobil Dinas Dikandangkan

Ilustrasi. 

KAUR, DDTCNews - Bupati Kaur, Bengkulu Lismidianto menonaktifkan pengoperasian 17 unit mobil dinas. Ada mobil menunggak pajak kendaraan bermotor. Ada pula yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Lismidianto mengatakan mobil dinas yang dikandangkan tersebut selama ini digunakan para pejabat eselon II, III , dan IV. Menurutnya, pemkab akan mendorong pemanfaatan semua mobil dinas lebih patuh administrasi.

"Khusus untuk penunggak pajak, kami minta pemegang barang membayar terlebih dahulu, sedangkan yang tidak tepat peruntukanya akan kami atur ulang," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lismidianto mengatakan saat ini pemkab tengah berupaya menata aset daerah agar tertib administrasi. Dalam daftar tersebut, ada kendaraan dinas sebagai aset bergerak yang pemanfaatannya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia menyebut Pemkab Kaur memiliki 230 mobil dinas yang beroperasi, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil operasional jabatan. Namun, beberapa unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga bertahun-tahun.

Ketika permasalahan administrasi selesai, Lismidianto berencana membagi rata pengoperasian mobil dinas pada setiap OPD agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain masalah tunggakan pajak dan pemanfaatannya yang tidak sesuai, dia juga menemukan sejumlah mobil dinas tidak layak jalan. Misalnya, 3 unit mobil operasional Puskesmas yang rusak parah dan harus menjalani perbaikan.

Lismidianto menambahkan penataan aset daerah juga akan dilakukan pada motor dinas milik pemda. Dia ingin memastikan semua kendaraan dinas tersebut dimanfaatkan dengan baik dan patuh membayar pajak daerah.

"Jangan sampai nanti ada yang hilang sebab ini aset negara," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara