Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menggunakanĀ tapping box.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan pemasanganĀ tapping boxĀ bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Namun, Bapenda masih menemukan wajib pajak yang tidak mengaktifkan alat tersebut sehingga perlu terus dilakukan pengawasan.
"Kami mengawasi sejauh apa berfungsinyaĀ tapping boxĀ ini, supaya kami bisa mengontrol kepatuhan wajib pajak terhadap pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Ikrar mengatakan pemasanganĀ tapping boxĀ bertujuan meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, alat ini juga mampu mencegah kecurangan dalam penyetoran pajak daerah.
Dia menjelaskan pemasanganĀ tapping boxĀ akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Di sisi lain, pemasanganĀ tapping boxĀ bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.
Tapping boxĀ ini dipasang di tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan/minuman, dan kesenian dan hiburan.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Kota Padang Muhammad Farhan menyebut telah membentuk tim untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam menggunakanĀ tapping box. Setiap tim bertanggung jawab untuk mengawasi sejumlah wajib pajak di kecamatan yang ditetapkan.
Dia meminta wajib pajak patuh menggunakanĀ tapping box. Sebab, wajib pajak tidak mengaktifkanĀ tapping boxĀ secara sengaja juga dapat dikenakan sanksi.
"Inilah fungsi kami sekarang untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mengontrol penggunaanĀ tapping boxĀ oleh wajib pajak sehingga nanti kita bisa menyempurnakan ke deĀpan," ujarnya dilansirĀ posmetropadang.co.id. (sap)